Lapas Bekasi Libatkan Keluarga dalam Sidang TPP Pembebasan Bersyarat sebagai Wujud Tanggung Jawab Bersama

Bekasi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan pembebasan bersyarat bagi sejumlah narapidana. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Lapas Bekasi dengan menghadirkan langsung penjamin dari pihak keluarga narapidana sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam proses integrasi sosial kembali ke masyarakat.
Sidang TPP dibuka oleh Kalapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, selaku kalapas bekasi, dan dihadiri oleh pejabat struktural serta petugas pembimbing kemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Lapas Bekasi dalam memastikan bahwa setiap narapidana yang diusulkan untuk program pembebasan bersyarat benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kalapas Dedy Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran keluarga sebagai penjamin memiliki peran penting dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial. “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang akan memperoleh hak pembebasan bersyarat mendapatkan dukungan moral dan sosial dari keluarganya, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar Dedy.
Dalam sidang tersebut, para narapidana diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesiapan mereka menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, pihak keluarga yang hadir menandatangani surat pernyataan kesediaan sebagai penjamin, yang menjadi bukti komitmen dalam mendampingi proses adaptasi dan pembinaan lanjutan di lingkungan sosial.
Kegiatan ini juga menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang berkeadilan, transparan, serta humanis bagi warga binaan pemasyarakatan. Dengan adanya pelibatan keluarga secara langsung, diharapkan proses pengusulan pembebasan bersyarat dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.





