
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari Kamis (2/10) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari Kota Bekasi dan diikuti oleh sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, bersama jajaran pejabat struktural Lapas Bekasi, perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, serta sejumlah barang sitaan lain hasil tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami di Lapas tentu sangat mendukung upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dengan penuh integritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bekasi dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya formalitas, melainkan juga bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menutup siklus tindak pidana. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Bekasi serta menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah.