Bapas Kelas I Tangerang Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Tangerang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik pelanggaran hukum.
Pelaksanaan apel berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Kelas 1 Tangerang, Kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal sebagai bentuk transparansi dan sinergi antar aparat penegak hukum serta stakeholder terkait.
Kegiatan diawali dengan persiapan peserta apel, kemudian dilanjutkan dengan masuknya pimpinan apel ke lapangan upacara. Setelah penghormatan kepada pimpinan apel dan laporan komandan apel, seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan doa. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta segala bentuk praktik penipuan. Selain itu, seluruh pegawai juga siap menerima sanksi tegas sesuai ketentuan apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Kepala Bapas Kelas I Tangerang dalam amanatnya menegaskan bahwa komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten serta integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Pelaksanaan ikrar ini bukan hanya seremonial semata, tetapi menjadi penguatan komitmen kita bersama untuk menjaga marwah pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas dan dukungan bersama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.



